Senin, 08 Agustus 2011

MODUL PKn KELAS 10

 

MODUL PKn KELAS 10
Semester Ganjil

http://mustaqimzone.files.wordpress.com/2010/03/che_guevara.jpg?w=225&h=300

Oleh :
Heru Budi Setyawan , A.Md



SMK INFORMATIKA PESAT
Jl . Poras No 7 Sindang Barang Loji Kota Bogor.

Selamat anda telah berhasil lulus dari SMP / MTs dan sekarang bergabung dengan SMK Informatika Pesat . Semoga anda senang , dan merasa nyaman di sekolah yang mendapat predikat  Sekolah Model Berbasis Agama “. Serta memiliki Visi mewujudkan siswa sebagai calon tenaga kerja yang terampil dan berakhlak mulia .

Pada Bab 1 ini kita akan membahas tentang hakikat bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia .

BAB I
HAKIKAT BANGSA DAN NEGARA

Standar Kompetensi :
 1. Memahami hakikat bangsa dan Negara  Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Kompetensi Dasar :
1.1  Mendeskripsikan hakikat bangsa dan unsur-unsur terbentuknya Negara
1.2    Mendeskripsikan hakikat negara dan bentuk-bentuk kenegaraan
1.3    Menjelaskan pengertian, fungsi dan tujuan NKRI
1.4    Menunjukkan semangat kebangsaan, nasionalisme dan patriotisme dalam kehidupan  
        bermasyarakat, berbangsa dan bernegara

A. Pengertian Manusia Sebagai Makhluk Individu

Individu, artinya perseorangan atau pribadi yang terpisah dari orang lain. Manusia sebagai makhluk individu terdiri dari unsur jasmani (raga) dan rohani (jiwa) yang tidak dapat dipisah-pisah, jiwa raga inilah yang membentuk individu. Manusia juga diberi potensi atau kemampuan (akal, pikiran, perasaan dan keyakinan) sehingga sanggup berdiri sendiri serta bertanggung jawab terhadap dirinya.
Melalui akal dan pikirannya manusia dapat menaklukkan makhluk lain dan memanfaatkan segala sesuatu untuk keperluan hidupnya. Dengan akal pikirannya pula manusia dapat melakukan berbagai inovasi (penemuan teknologi komunikasi, computer, informasi)
Sedangkan perasaan dan keyakinan adalah suatu kelebihan yang dimiliki manusia untuk dapat membedakan yang baik dan yang buruk, yang benar dan yang salah. Dengan perasaan dan keyakinan yang ada, manusia dapat berhubungan dengan kodrat gaib, yaitu Tuhan. Sedangkan individualisme adalah paham yang menganggap diri sendiri lebih penting dari pada orang lain.
B. Pengertian Manusia Sebagai Makhluk Sosial
Menurut Aristoteles (384-322 SM) salah seorang ahli pikir Yunani Kuno, bahwa manusia itu adalah Zoon Politicon atau makhluk yang pada dasarnya selalu ingin bergaul dan berkumpul dengan sesama manusia lainnya. Status makhluk sosial melekat pada diri setiap individu. Ia tidak bisa bertahan hidup secara utuh hannya dengan mengandalkan dirinya sendiri saja. Sejak lahir sampai meninggal dunia manusia memerlukan bantuan atau kerjasama dengan orang lain.

A  . Pengertian Bangsa
1 . Menurut beberapa ahli  adalah sebagai berikut :
1. Ernest Renan Bangsa terbentuk karena adanya keinginan untuk hidup bersama ( hasrat untuk bersatu ) dengan perasaan kesetiakawanan yang agung.
2. Otto Bauer Bangsa adalah kelompok manusia yang mempunyai kesamaan karakter, karakteristik tumbuh karena adanya kesamaan nasib.
3. F. Ratzel Bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat itu timbul karena adanya rasa kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya (paham geopolitik)
4. Hans Kohn Bangsa adalah buah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah. Suatu bangsa merupakan golongan yang beraneka ragam dan tidak bisa dirumuskan secara eksak.
5. Jalobsen, Lipman Bangsa adalah suatu kesatuan budaya (cultural unity) dan kesatuan politik (political unity)
2. Menurut Istilah
Istilah bangsa terjemahan dari kata nation (bahasa Inggris) kata nation berasal dari bahasa latin, natio artinya sesuatu telah lahir, yang bermakna keturunan. Kelompok orang yang berada dalam satu keturunan. Nation dalam bahasa Indonesia artinya bangsa. Nation berubah jadi national yang artinya kebangsaan. Pahamnya dinamakan nasionalisme artinya paham atau semangat kebangsaan.
3. Menurut sosialogis / antropologis
Bangsa adalah persekutuan hidup yang disatukan oleh adanya kesamaan sejarah, tradisi, keturunan, kepecayaan, budaya dan bahasa. Ikatan itu disebut ikatan primordial. Dengan ikatan itu kita bisa membedakan antara Suku Bangsa Batak dan Suku Bangsa Jawa atau Sunda.
Persekutuan hidup, artinya perkumpulan orang-orang yang saling membutuhkan dan bekerjasama untuk mencapai tujuan bersama dalam suatu wilayah tertentu. Persekutuan hidup itu dapat berupa persekutuan hidup mayoritas dan minoritas.

4. Menurut politis
Bangsa dalam pengertian politik adalah suatu masyarakat dalam suatu daerah yang sama dan mereka tunduk kepada kedaulatan negaranya sebagai suatu kekuasaan teringgi keluar dan kedalam, diikat oleh sebuah organisasi kekuasaan / politik, yaitu negara beserta pemerintahnya, serta di ikat oleh satu kesatuan wilayah nasional, hukum, perundang-undangan yang berlaku.

5. Menurut KBBI ( Kamus Besar Bahasa Indonesia )
Bangsa adalah orang-orang yang bersamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarah serta berpemerintahan sendiri

B. Unsur Terbentuknya Bangsa

Menurut  Hans Kohn
Kebanyakan bangsa terbentuk karena adanya faktor-faktor objektif tertentu yang membedakannya dari bangsa lain, yakni sbb:
- kesamaan keturunan , - wilayah, bahasa. , - adat istiadat. , - kesamaan politik. , - perasaan, , agama.
Faktor objektif terpenting terbentuknya suatu bangsa adalah, adanya kehendak atau kemauan bersama atau nasionalisme.

Menurut Friedrich Hertz
1. Keinginan untuk mencapai kesatuan nasional yang terdiri atas kesatuan sosial, ekonomi, politik, agama, kebudayaan, komunikasi dan solidaritas.
2. Keinginan untuk mencapai kemerdekaan dan kebebasan nasional sepenuhnya, yaitu bebas dari dominasi dan campur tangan bangsa asing terhadap urusan dalam negerinya.
3. Keinginan akan kemandirian, keunggulan, individualisme, keaslian dan kekhasan.
4. Keinginan untuk menonjol (unggul) di antara bangsa-bangsa dalam mengejar kehormatan, pengaruh dan prestise
Jadi secara Umum unsur-unsur terbentuknya Negara adalah sebagai berikut
1. Ada sekelompok manusia yang mempunyai kemauan untuk bersatu.
2. Berada dalam satu wilayah tertentu.
3. Ada kehendak untuk membentuk atau berada di bawah pemerintahan yang dibuatnya sendiri.
4. Secara psikologis merasa senasib, sepenanggungan, setujuan, dan secita-cita
5. Ada kesamaan karakter, identitas, budaya, bahasa sehingga dpt dibedakan dng bangsa lain.

A . Pengertian Negara

1. Etimologis
Negara berasal dari kata staat (Belanda , Jerman) dan state (Inggris) kedua kata itu berasal dari bahasa latin yaitu status atau statum yang berarti menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri .Status juga berarti menunjukan sifat atau keadaan tegak dan tetap. Negara juga berasal dari bahasa Sansekerta yang berarti wilayah, kota, atau penguasa.
Negara adalah organisasi yang di dalamnya ada rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintahan yang berdaulat, dalam arti luas negara merupakan kesatuan sosial yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama.

2. Secara Umum
1. Suatu organisasi di antara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia.
2. Suatu perserikatan yang melaksanakan suatu pemerintahan, melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa yang berada dalam suatu wilayah masyarakat tertentu, dan membedakannya dengan kondisi masyarakat dunia luar untuk ketertiban sosial.
3. Suatu daerah territorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat yang berhasil menuntut warganya dalam ketaatan pada perundangan melalui penguasaan kontrol dari kekuasaan yang sah.
4. Suatu assosiasi yang menyelenggarakan penertiban dalam suatu masyarakat atau wilayah, dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah, untuk maksut tersebut pemerintah diberi kekuasaan memaksa.



3. Menurut Para Ahli

George Jellinek Negara adalah organisasi kekuasaan dan sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu
Hegel Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
Kranen Burg Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena adanya kehendak dari suatu golongan atau bangsa
Karl Mark Negara adalah alat kelas yang berkuasa (kaum borjuis/kapitalis)untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lain (proletariat/buruh)
Soltau Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama rakyat.
Djoko Soetono Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada dibawah suatu pemerintahan yang sama
Soenarko Suatu jenis dari suatu organisasi masyarakat yang mengandung tiga kriteria, yaitu harus ada daerah, warga negara, dan kekuasaan tertentu.
Bellefroid Negara, suatu masyarakat hukum, suatu persekutuan hukum yang menempati daerah tertentu dan yang diperlengkapi dengan kekuasaan tertinggi untuk mengurus kepentingan bersama.
Mr. M. Nasrun Negara adalah suatu bentuk pergaulan hidup tertentu, yang harus memenuhi tiga syarat pokok: rakyat tertentu, daerah tertentu, pemerintahan yang berdaulat.
Logeman Organisasi kemasyarakatan yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya. Organisasi itu adalah ikatan-ikatan fungsi atau lapangan-lapangan kerja tetap

B.Terjadinya Negara
Terjadinya negara dapat dilihat dari beberapa cara antara lain:
1. Menurut Riwayat Pertumbuhannya.
 Pertumbuhan Primer
Fase Genootschaft
Kehidupan manusia diawali dari sebuah keluarga, kemudian berkembang jadi kelompok masyarakat hukum tertentu (suku) yang dipimpin oleh kepala suku sebagai primus interpares (orang pertama di antara yang sederajat)

Fase Kerajaan (Rijk)
Kepala suku sebagai primus interpares kemudian menjadi seorang raja dengan cakupan wilayah yang lebih luas yang dilengkapi dengan persenjataan dan membangun angkatan bersenjata sehingga raja jadi berwibawa. Dengan demikian lambat laun tumbuh kesadaran akan kebangsaan dalam bentuk negara nasional.

Fase Negara Nasional
Pada awalnya negara nasional diperintah oleh raja yg absolut dan tersentralisasi.semua rakyat dipaksa mematuhi kehendak dan perintah raja.hanya ada satu identitas kebangsaan. fase demikian dinaamakan fase nasional.
                                                    
2. Pertumbuhan Sekunder
Negara sebelumnya telah ada, namun karena adanya revolusi, intervensi dan penaklukan, muncullah negara yang menggantikan negara yang ada tersebut. Kenyataan terbentuknya negara secara sekunder tidak dapat dipungkiri, meskipun cara terbentuknya kadang-kadang tidak sah menurut hukum.

Fase Negara Demokrasi
Rakyat sadar bahwa mereka tak mau terus diperintah oleh raja yang absolut. Sekaligus berkeinginan untuk ambil bagian dalam mengendalikan pemerintahan dan memilih pemimpinnya sendiri sebagai perwujudan aspirasi mereka. Fase ini disebut dengan kedaulatan rakyat yang pada akhirnya mendorong lahirnya negara demokrasi.

2.Terjadinya Negara
Pendekatan Faktual
Occopatie (Penaklukan)
Suatu daerah yagg tidak bertuan kemudian diambil alih dan didirikan negara di wilayah itu. Liberia dijadikan negara oleh budak negro kemudian menjadi negara mardeka 1847
Separatise (Pemisahan)
Memisahnya suatu bagian wilayah negara dan terbentuknya negara baru. tapi negara lama masih ada. India, India, Pakistan, Bangladesh, Belgia dari Belanda, Tim-Tim dari Indonesia
Perjuangan (Proklamasi)
Negara itu hasil dari rakyat suatu negara, yang dijajah oleh negara lain. Mis, Indonesia
Fusi/Peleburan
Penggabungan dua atau lebih negara menjadi negara baru. Jerman Barat dan Jerman Timur jadi Jerman.
Pemecahan
Terbentuknya negara-negara baru akibat terpecahnya negara lama sehingga negara sebelumnya menjadi tidak ada lagi. Yugolavia, Uni Soviet.
Anexatie (Pencaplokan)
Suatu negara berdiri di suatu wilayah yang dikuasai oleh bangsa lain tanpa reaksi berarti. Israel mencaplok Palestina, Suriah, Yordania, Mesir. Irak mencaplok Kuwait 1990
Cessie (Penyerahan)
Pemberian kemerdekaan kepada suatu koloni oleh negara lain yang umumnya adalah bekas jajahannya. Kongo dimerdekakan Perancis atau suatu wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan perjanjian. Sleeswijk diserahkan Austria kepada Jerman
Pendudukan
Pendudukan terhadap wilayah yang ada penduduknya tetapi tidak berpemerintahan. Australia di temukan Inggris yang berpenduduk Suku Aborigin
Accesie (Penarikan)
Pada mulanya suatu wilayah terbentuk akibat naiknya lumpur sungai atau timbul dari dasar laut (delta) yang dihuni olek sekelompok orang kemudian jadi negara. Mesir dari Delta Sei Nil.
Innovation(Pembentukan Baru)
Suatu negara baru muncul di atas wilayah suatu negara yang pecah karena suatu hal dan kemudian lenyap.
-Colombia : pecah jadi negara Venezuela, Columbia Baru, Equador
-Yugoslavia : pecah jadi Serbia, Montenegro, Kroasia, Slovenia, Bosnia-herzegovina, Macedonia.
-Uni Soviet pecah jadi: Rusia, lithuania, Estonia, latvia, Belarusia, Kazakstan, Ukraina, Azerbaijan, Kirgiztan, Uzbekistan, Armenia, Georgia, Tajikistan.


3.Terjadinya Negara Menurut Pendekatan Teoritis
Teori Ketuhanan
· Menurut teori ini, negara ada karena kehendak Tuhan. Teori ini didasarkan pada kepercayaan bahwa segala sesuatu terjadi karena kehendak Tuhan.
· Nampak pada UUD, ”By the Grace of God” (Atas Rahmat Tuhan)

Tokoh
1. Agustinus 3. Haller 5. Thomas Aquinas
2. Julius Stahl 4. Kranenburg
Teori Perjanjian Masyarakat
· Negara terjadi karena adanya perjanjian masyarakat. Semua warga negara mengikat diri dalam suatu perjanjian bersama untuk mendirikan suatu organisasi yang bisa melindungi dan menjamin kelansungan hidup bersama.
· Thomas Hobbes menghendaki ”Monarki Absolut”
· John Locke : Tahap I Pactum Uniones (Perjanjian yang diadakan untuk membentuk negara)Tahap II Pactum Subjectiones (perjanjian yang diadakan dengan penguasa) Yang dikehendaki John Locke adalah “Monarki Konstitusional.”
· J.J.Rousseau (disebut sebagai Bapak Kedaulatan Rakyat) menghendaki bahwa raja hanyalah mandataris rakyat dan karena itu dapat diganti.
Tokoh
1. Thomas Hobbes. 2. John Locke 3. J.J Rousseau 4. Montesquieu

Teori Kekuasaan
· Negara terbentuk atas dasar kekuasaan, dan kekuasaan adalah ciptaan mereka yang paling kuat dan berkuasa.
· L.Duguit :.Seorang karena kelebihannya atau ke istimewaannya baik karena fisik, kecerdasan, ekonomi maupun agama dapat memaksakan kehendaknya kepada orang lain.
· Karl Marx: Negara di bentuk untuk mengabdi dan melindungi kepetingan kelas yang berkuasa, yaitu kaum kapitalis.
1. Horald J.Laski. 2. Leon Duguit 3. Karl Marx 4. Oppenheimer. 5. Kallikles.

Teori Kedaulatan
a. Kedaulatan Negara.
· Kekuasan tertinggi ada pada negara, bukan pada sekelompok orang yang menguasai kehidupan negara, dan negaralah yang menciptakan hukum untuk mengatur kepentingan rakyat.
1. Vonthering , 2. Paul Laband , 3. G.Jelinek

b. Kedaulatan hukum
· Hukum memegang peranan dalam negara, hukum lebih tinggi dari negara yang berdaulat.
1. Krabbe

Teori  Hukum  Alam
[ Hukum alam bukan buatan negara, melainkan kekuasaan alam yang berlaku setiap waktu dan tempat, serta bersifat universal dan tidak berubah.
[ Plato: Terjadinya negara secara evolusi
[ Aristoteles: Manusia adalah Zoon Politicon. Dari hakikat manusia seperti ini, terbentuklah berturut-turut: Keluarga- masayarakat—negara
[ Agustinus: Negara terjadi karena adanya keharusan untuk menebus dosa orang-orang yang ada didalamnya. Negara yang baik mewujudkan cita-cita agama, yakni keadilan.
[ Thomas Aquinas: Negara merupakan lembaga alamiah yang diperlukan manusia untuk menyelenggarakan kepentingan umum
1. Plato , 2. Aristoteles. , 3. Agustinus , 4. Thomas Aquinas

A.Fungsi Negara
1. Fungsi Pokok
1.Menjaga ketertiban untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah berbagai bentrokan dan perselisihan dalam masyarakat (stabilisator)
2. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuan rakyat. Pada masa sekarang, fungsi ini dianggap sangat penting terutama bagi negara-negara baru dan sedang berkembang.
3. Mengusahakan pertahanan untuk menangkal kemungkinan serangan dari luar
4. Menegakan keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan peradilan

2.Fungsi Umum
1.Tugas Esensial
A. Fungsi Internal Memelihara perdamaian, ketertiban, dan ketentraman dalam negara serta melindungi hak milik setiap orang
b. Fungsi Ekstenal Mempertahankan kemerdekaan negara

2.Tugas Fakultatif Meningkatkan kesejahteraan umum, baik moral, intelektual, sosial , maupun ekonomi. contoh: menjamin kesejahteraan fakir miskin, kesehatan, dan pendidikan rakyat.

Fungsi Negara Menurut Ahli Hukum
John Locke
1. Fungsi Legislatif ( Yakni membuat peraturan )
2. Fungsi Eksekutif ( melaksanakan peraturan )
3. Funsi Federatif ( mengurusi urusan luar negeri dan urusan perang serta damai )

Menurut Montesquieu :
1. Fungsi Legislatif membuat undang-undang.
2. Fungsi Eksekutif melaksanakan undang-undang
3. Fungsi Yudikatif mengawasi agar semua peraturan ditaati (fungsi mengadili)

Menurut Van Vollen Hoven
1. Regeling: Membuat peraturan
2. Bestuur : Menyelenggarakan pemerintahan.
3. Rechtspraak: fungsi mengadili.
3. Polite: fungsi menjamin ketertiban dan keamanan.

Menurut Mhd.Kusnardi

1. Menjamin Ketertiban (Law And Order)
Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, negara harus menjamin terciptanya ketertiban (stabilisator)
2. Mewujudkan Kesejahteraan Dan Kemakmuran Rakyat. Dewasa ini fungsi ini sangat penting. Setiap negara berusaha meningkatkan taraf hidup masyarakatnya secara ekonomis.

B.Tujuan Negara
Menurut Para Ahli
Plato memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai makhluk individu maupun sebagai makhluk sosial
Soltau memungkinkan rakyat mengembangkan dan mengungkapkan daya citanya sebebas mungkin.
H. J. Laski menciptakan keadaan yang didalamnya rakyat dapat mencapai keinginan-keinginannya secara maksimal.
Thomas Aquinas&Agustinus untuk mencapai kehidupan dan penghidupan yang aman dan tentram dengan taat kepada dan di bawah pimpinan Tuhan. Pemimpin negara adalah wakil Tuhan karena kekuasaan yang dimiliknya berasal dari Tuhan


Secara Umum
Menciptakan kesejahteraan, ketertiban dan ketentraman semua rakyat yang menjadi bagiannya.

2. Menurut Ideologi
Tujuan setiap negara itu berbeda-beda sesuai dengan:
1. Ideologi yang dipakai negara yang bersangkutan
2. Pandangan masyarakatnya serta pandangan hidup yang melandasinya.
3. Organisasi negara yang bersangkutan.
4.Tata nilai sosial budaya, kondisi geografis, sejarah pembentukannya, serta pengaruh politik dari penguasa negara yang bersangkutan

 Alasan& Pentingnya Pengakuan Suatu Negara Oleh Negara Lain.
Pentingnya pertanda negara itu telah diterima dilingkungan pergaulan antar negara
Alasannya
1. Adanya kekhawatiran akan kelansungan hidupnya baik karena ancaman dari dalam (kudeta) maupun karena intervensi dari negara lain.
2. Suatu negara tidak dapat bertahan hidup tampa bantuan dan kerjasama dengan negara lain.
3. Karena alasan politik, negara tersebut dipandang kuat/banyak memainkan peran penting dalam percaturan regional atau internasional, maka apabila tidak mengakui akan merasa rugi.
4. Karena alasan ekonomi, yakni negara tsb dipandang strategis dalam perekonomian regional atau internasional

Unsur-Unsur Negara
Menurut ahli kenegaran Oppenheimer dan Lauterpacht, suatu negara harus memenuhi syarat-syarat sbb:
1. Adanya rakyat
2. Daerah atau wilayah (daratan, lautan dan udara)
3. Pemerintahan yang berdaulat
Adalah pemerintah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang dihormati dan ditaati, baik oleh seluruh rakyat negara itu maupun oleh negara-negara lain.
4. Pengakuan dari negara lain.
Syarat-syarat di atas dapat digolongkan jadi dua unsur:

1. Syarat/Unsur Konstitutif
1. Adanya rakyat 2. Daerah atau wilayah 3. Pemerintahan

2.Unsur Deklaratif
1. pengakuan luar negeri
Pengakuan dari luar negeri hanya bersifat formalitas belaka demi mempelancar sekaligus memenuhi unsur tata aturan pergaulan internasional.

Sifat Dari Pengakuan
De Facto Artinya pengakuan menurut kenyataan, memenuhi syarat sebagai suatu negara
Bersifat Sementara artinya pengakuan itu akan dicabut kembali seandainya negara itu jatuh atau hancur.
Bersifat Tetap pengakuan berlaku untuk selamanya setelah melihat jaminan bahwa pemerintahan negara baru tersebut akan stabil dalam jangka waktu yang lama.
De Jure Pengakuan secara resmi berdasarkan hukum dengan segala konsekwensinya

Bersifat Tetap
Artinya pengakuan itu menimbulkan hubungan dibidang ekonomi dan perdagangan (konsul) dan hubungan tingkat duta belum bisa dilaksanakan.
Bersifat Penuh
Terjadi hubungan antara negara yang mengakui dan diakui, meliputi hubungan dagang, ekonomi dan diplomatik

 Menunjukan Semangat Kebangsaan
Pengertian Nasionalisme
1. Paham yang menganggap bahwa kesetiaan tertinggi atas setiap pribadi harus diserahkan kepada negara kebangsaan.
2. Keadaan jiwa setiap individu yang merasa bahwa setiap orang memiliki kesetiaan keduniaan (sekuler) tertinggi kepada negara kebangsaan
3. Suatu ikatan politik yang mengikat kesatuan masyarakat modern dan memberi keabsahan terhadap klaim (tuntutan) kekuasaan
4. Semangat dan paham kebangsaan berintikan segala tindakan, tingkah laku dan sikap warga negara ditujukan untuk kepentingan bangsa secara keseluruhan

Pengertian Patriotisme
Patriotisme berasal dari kata patria artinya Tanah Air dan berubah jadi kata patriot yang artinya pecinta/pembela Tanah Air/pejuang sejati / semangat kecintaan terhadap tanah air.
Macam-Macam Nasionalisme
Dalam arti sempit
Perasaan kebangsaan /cinta terhadap bangsanya yang sangat tinggi dan berlebihan serta memandang rendah bangsa lain. (Chauvinisme dan Jingoisme )
Dalam arti luas
Perasaan cinta atau bangga terhadap tanah air dan bangsanya yang tinggi, dan tidak memandang rendah bangsa lain.

 Cara Menerapkan Semangat Kebangsaan
1. Keteladanan
1.Di lingkungan keluarga.
2.Di lingkungan sekolah
3.Instansi pemerintah/swasta.
4. Lingkungan masyarakat
Donor, berkurban hewan, bayar pajak, pemugaran rumah kumuh.
Gerakan nasional anti narkoba, menjauhi korupsi, menjadi orang tua asuh, suka membantu korban bencana alam.
2. Pewarisan
Melakukan kegiatan tertentu yang bernilai patriotisme
Upacara bendera, kunjungan ke museum perjuangan, napak tilas, kegiatan pencinta alam, memelihara linkungan hidup
3. Pelaksanaan Kewajiban
Menciptakan peraturan perundang-undangan yang mewajibkan peran serta rakyat dalam membela negara.

Contoh Prilaku
Bidang Olah Raga
Menjadi pemain bulu tangkis, sepak bola, pencak silat, dll yang tak mau disuap.
Kesenian
Dengan senang hati jadi duta-duta seni di luar negeri.
Hankam
-Melaksanakan tugas kamling
-Mengimformasikan peredaran narkoba, gerakan illegal.
-Berani menghadapi gerakan separatisme
Perdamaian
Menjadi anggota Pasukan Garuda ke luar negeri.

Kemanusiaan
Menjadi donor darah, anggota PMI, relawan, mau bertugas di daerah terpencil.












                                          


BAB 2
NILAI, MACAM-MACAM NORMA DAN SANKSINYA

Standar Kompetensi
Menampilkan sikap positif terhadap sistem hukum dan peradilan nasional
Kompetensi Standar
2.1  Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
2.2  Menganalisis peranan lembaga-lembaga peradilan
2.3  Menunjukkan sikap yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
2.4  Menganalisis upaya pemberantasan korupsi di Indonesia
2.5  Menampilkan peran serta dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia

A. Pengertian Nilai
Menurut Kbbi
Harga, angka kepandaian, banyak sedikitnya isi, kadar, mutu, sifat-sifat (hal-hal) yang penting atau berguna bagi kemanusiaan, sesuatu yang menyempurnakan manusia sesuai dengan hakikatnya.
Bambang Daroeso
Nilai adalah suatu kualitas atau penghargaan terhadap sesuatu, yang dapat menjadi dasar penentu tingkah laku seseorang
Darji Darmodiharjo
Nilai adalah kualitas atau keadaan sesuatu yang bermanfaat bagi manusia, baik lahir maupun batin.
Widajaya
Menilai artinya menimbang, maksudnya kegiatan menghubungkan seuatu dengan sesuatu yang lain, untuk selanjutnya mengambil keputusan. Keputusan itu dapat menyatakan berguna atau tidak berguna, benar atau tidak benar, indah atau tidak indah.
Fraenkel
Nilai pada dasarnya disebut sebagai standar penuntun dalam menentukan sesuatu itu baik, indah, berharga atau tidak.
Kluckhon
Nilai bukanlah keiginan tetapi apa yang diinginkan. Artinya nilai itu bukan hannya diharapkan tetapi diusahakan sebagai sesuatu yang pantas dan benar bagi diri sendiri dan orang lain
Young
Nilai-nilai sosial sebagai asumsi-asumsi yang abstrak dan benar dan pentingnya seringkali tidak disadari.
Green
Melihat nilai sosial sebagai kesadaran yang secara relatif berlansung disertai emosi terhadap obyek dan gagasan orang perorangan


Woods
Nilai sosial merupakan petunjuk-petunjuk umum yang telah berlansung lama, yang mengarahkan tingkah laku dan kepuasan dalam kehidupan sehari-hari.
B.Simanjuntak
Nilai sebagai gagasan-gagasan masyarakat tentang sesuatu yang baik.
Robert M.Z.Lawang
Nilai adalah gambaran mengenai apa yang diinginkan, pantas, berharga dan mempengaruhi prilaku sosial orang yang memiliki nilai itu.



B. Macam-Macam Nilai

1.      Berdasarkan Cirinya

Nilai Yang Mendarah Daging
yaitu: nilai yang telah mejadi gaya hidup dan kebiasaan. Orang tidak perlu berpikir panjang lagi untuk mewujutkanya. Nilai semacam ini sudah tersosialisasi sejak seseorang masih kecil (goro) sekaligus nilai yang dominan.

Nilai Dominan
Nilai yang dianggap lebih penting dari pada nilai-nilai yang lain. Hal ini nampak pada saat seseorang dihadapkan pada beberapa alternatif tindakkan yang harus diambil. Ukuran dominan tidaknya suatu nilai didasarkan pada hal-hal berikut:
1. Banyaknya orang yang menganut nilai tersebut.
2. Nilai tersebut sudah dihayati dalam jangka waktu yang lama.
3. Usaha orang untuk memberlakukan dan mempertahankan nilai itu tinggi
4. Orang-orang merasa bangga menerapkan nilai tersebut dalam masyarakat, misalnya nilai tersebut mengandung prestise tertetentu.

2. Menurut Notonagoro
A.Nilai Material, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi kebutuhan fisik manusia (makanan, air, pakaian)
b.Nilai Vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan, buku dan alat tulis bagi pelajar, kalkulator bagi auditor.
c.Nilai Kerohaniaan, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia terdiri dari empat macam:

-nilai kebenaran yaitu nilai yang bersumber dari unsur akal manusia (ratio, budi dan cipta)
-nilai keindahan yaitu nilai yang bersumber dari unsur rasa manusia (perasaan, estetika dan intuisi)
-nilai moral/kebaikan yaitu nilai yang bersumber dari unsur kehendak atau kemauan ( karsa, etika )
-nilai relegius merupakan nilai ketuhanan yang tertinggi dan mutlak yang bersumber dari keyakinan / kepercayaan manusia. Nilai relegius berfungsi sebagai sumber moral yang dipersepsi sebagai rahmat dan ridho Allah.


2.      Filsafat

Nilai Logika, Nilai Benar Salah.

contoh: siswa yang dapat menjawab sesuatu pertanyaan ia berlaku benar secara logika, jika ia keliru kita katakan salah. Kita tak bisa mengatakan siswa itu buruk. Karena jawabannya salah, Sebab buruk adalah nilai moral.

Nilai Estetika, Indah Tidak Indah
Bila kita melihat pemandangan menonton sebuah pentas pertunjukan, merasakan makanan. Nilai estetika bersifat subjektif pada diri seseorang. Sesorang akan merasa senang dengan melihat sebuah lukisan yang menurutnya indah, tetapi orang lain mungkin tidak suka dengan lukisan itu. Kita tidak bisa memaksakan bahwa lukisan itu indah.

NILAI ETIKA / MORAL, BAIK BURUK
Yaitu nilai yg menangani kelakuan baik/buruk dari manusia. Moral selalu berhubungan dengan nilai, tetapi tidak semua nilai adalah nilai moral. Moral berhubungan dengan kelakuan atau tindakkan manusia. Nila moral inilah yang lebih terkait dengan tingkah laku kehidupan kita sehari-hari.

A.    Pengertian Norma

KBBI
Aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok di masyarakat, dipakai sebagai panduan, dan kendalian tingkah laku yang sesuai dan diterima, setiap warga masyarakat harus mentaati.
Ukuran atau kaidah yang dipakai sebagai tolak ukur untuk menilai atau membandingkan sesuatu.
2. Prof.Soedikno Mertokusumo
Aturan hidup bagi manusia tentang apa yang seharusnya dilakukan dan apa yang seharusnya tidak dilakukan oleh manusia terhadap manusia lain.
3. Laboratarium Ips Malang
Adalah sesuatu peraturan yang menjadi pedoman perilaku manusia dalam membina pergaulan hidup masyarakat.

B.Macam-Macam Norma Serta Sanksinya
A. Berdasarkan Sumber/Asal- Usulnya.

Norma Agama. Petunjuk hidup yang berasal dari Tuhan yang disampaikan melalui utusanya yang berisi perintah, larangan atau anjuran-anjuran. ( sholat, tidak berjudi, beramal) sanksi tidak lansung karena akan diperoleh setelah meninggal dunia berupa pahala atau dosa.

Norma Kesusialaan (Moral, Akhlak, Budi Pekerti, Susila) Peraturan-peraturan hidup yg dianggap sebagai suara hati sanubari manusia (tidak menyakiti hati orang lain, jujur, adil, menghargai org lain.) sanksinya tidak tegas, karena hannya diri sendiri yang merasakan, merasa bersalah, menyesal, malu, tertekan dan merasa berdosa)

Norma Kesopanan Atau Adat Istiadat/Sosial/Masyarakat. Peraturan-peraturan hidup yang timbul dari segolongan manusia sebagai pedoman pengatur tingkah laku orang yang berada disekitarnya. (tidak mau tegur sapa apalagi dengan org yg dikenali, menerima dengan tangan kanan, stop mobil dengan tangan kanan) sanksinya tidak tegas diberikan oleh masyarakat berupa celaan, cemoohan, dikucilkan dari pergaulan.
Norma Hukum ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang hubungan manusia Dalam masyarakat dalam bentuk pertauran yang dibuat oleh sesuatu kekuasaan (harus tertib, harus sesuai dengan prosedur, dilarang mencuri) sanksi tegas, nyata mengikat dan memaksa.

B. Berdasarkan Daya Mengikatnya
1. Usage (Cara)
Cara adalah yang paling lemah daya mengikatnya ia lebih menonjol dalam hubungan antar individu, yang melanggar hannya dapat cemoohan / ejekkan (bersendawa)

2. Folkways (Kebiasaan)
Ialah perbuatan yg diulang-ulang dalam bentuk yang sama, bila org tidak melakukanya ia akan dianggap aneh namun tidak dicap jahat/jelek. Setiap perilaku aneh biasanya mengundang gosip/tertawaan orang lain. Daya mengikatnya lebih tinggi dari usage (masuk rumah organisasi permisi, menghormati orang yang lebih tua, memberi dan menerima dengan tangan kanan.

3. Mores (Tata Kelakuan)
Kebiasaan tertentu yang diterima sebagai norma pengatur tata kelakuan yang mencerminkan sifat-sifat yg hidup dari kelompok manusia dan dilaksanakan sebagai alat kontrol oleh masyarakat terhadap anggotanya, memaksakan suatu perbuatan sekaligus melarang perbuatan tertentu. punya sanksi agak berat, dikucilkan (berciuman di depan umum, berpakaian sangat minim) dan ada juga mencat rambut, membuat tato, melubangi celana dianggap sebagai pelanggaran terhadap tata kelakuan.
4. Custom (Adat Kebiasaan)
Adat istiadat yang dianggap penting bagi berfungsinya suatu masyarakat dan kehidupan sosial. Seperti tabu merupakan adat istiadat yang bersifat melarang (tabu kawin sesuku, kerabat dekat sanksinya lebih keras, dibuang sepanjang adat.

Kalau nilai merupakan sesuatu yang dianggap baik, diinginkan, dicita-citakan, dan dianggap penting oleh masyarakat, maka norma adalah kaidah atau aturan yang disepakati masyarakat dan memberi pedoman bagi perilaku para anggotanya dalam mengejar sesuatu yg dianggap baik atau diinginkan itu.
Contoh: minuman kopi (kenikmatan minum kopi merupakan nilainya, sedangkan tindakkan mencampurkan kopi dengan gula merupakan norma




Nilai
Nilai merupakan sesuatu yang abstrak, yang berkaitan dengan cita-cita, harapan keyakinan, dan hal-hal yang bersifat ideal.

Norma
Merupakan aturan-aturan atau standar penuntun tingkah laku yang didasarkan pada suatu nilai yang dihargai dan dijunjung tinggi

Jadi
Agar hal-hal yang bersifat abstrak itu jadi konkret dan harapan itu jadi kenyataan maka diperlukan perumusan yang lebih konkret yang berwujud norma
Nilai merupakan sumber pembentukkan norma. Atau norma merupakan perwujudan dari nilai.

PENGERTIAN DAN PENGGOLONGAN HUKUM
A. Pengertian Hukum
1. Ahli
Mayers
Semua aturan yang menyangkut kesusilaan dan ditunjukan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya.


Utrecht
Himpunan perintah dan larangan untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat.
Simorangkir
Peraturan yang bersifat memaksa dan sebagai pedoman tingkah laku manusia dalam masyarakat, yang dibuat oleh lembaga berwenang serta bagi siapa yang melanggarnya akan mendapat hukuman.
2. Umum
Himpunan peraturan-peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat oleh karena itu harus ditaati oleh masyarakat tersebut.

Menunjukan Sikap Positif Terhadap Hukum

1. Usaha-Usaha Pemerintah Dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum
Mengembangkan budaya hukum di seluruh lapisan masyarakat
Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu
Menegakkan hukum secara konsisten untuk menjamin kepastian hukum
Menyelenggarakan proses peradilan secara cepat, mudah, murah dan terbuka.

2. Usaha-Usaha Yang Harus Dilakukan Oleh Individu
Mendukung upaya pemerintah untuk menegakan hukum di Indonesa.
Mendukung upaya alat penegak hukum melaksanaka tugas.
Meningkatkan pemahaman hukum masyarakat.
Meningkatkan kesadaran hukuman anggota masyarakat.
Mematuhi berbagai peraturan perundang-undangan.


1. Contoh Perbuatan Yg Harus Dilakukan Sesuai Dengan Hukum
Mengakui semua manusia sama kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan
Warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan.
Setiap orang berhak mengembangkan diri dan mendapat pendidikan.
Berhak bebas dari penyiksaan
Berahak memperoleh pelayanan kesehatan.
Harus dihormati hak asasinya.
Hak untuk ikut serta dalam pembelaa negara.

2. Contoh Perbuatan Yang Bertentangan Dengan Hukum
Kejahatan perorangan dengan kekerasan (pembunuhan, perkosaan)
Kejahatan terhadap harta benda yg dilakukan sewaktu-waktu (curamor)
Kejahatan politik yg meliputi penghianatan (spionase, sabotase)
Kejahatan terhadap ketertiban umum (penyelenggaran pelacuran)
Kejahatan konvesional (perampokan)
Kejahatan terorganisir (pemerasan, perjudian, pengendaran narkotika)
Kejahatan profesional

1.      Praktek Penerapan Berbagai Norma Dalam Keluarga Sekolah Dan Masyarakat

Norma Agama dalam keluarga, sekolah dan masayarakat
Norma Kesusialaan dalam keluarga sekolah dan masyarakat
Norma Kesopanan dalam keluarga, semkolah dan masyarakat
Norma Hukum dalam keluarga sekolah dan masyarakat

2.Cara Menanamkan Norma Dalam Keluarga Sekolah Dan Masyarakat
Keteladanan dari orang tua, guru, pemimpin
Bimbingan dan penyuluhan
Jalur keluarga
Jalur sekolah
Jalur masyarakat,
1.RT, RW, Kelurahan
2.organisasi kepemudaan
3.pramuka, Karang Taruna
4.organisasi kemasyarakatan
Jalur media massa (elektronik, cetak, media hiburan)
Jalur organisasi sosal politik


























BAB III
HAK ASASI MANUSIA DAN IMPLIKASINYA
Standar Kompetensi
Menampilkan peran serta dalam upaya pemajuan, penghormatan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) 
Kompetensi Dasar
3.1  Menganalisis upaya pemajuan, penghormatan, dan penegakan  HAM
3.2  Menampilkan peran serta dalam upaya pemajuan, penghormatan, dan penegakan   HAM di Indonesia
3.3  Mendeskripsikan instrumen hukum dan peradilan internasional  HAM

A.    Pengertian Ham

Menurut UU No 39/1999 HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME. Hak itu merupakan anugerah-nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlidungan harkat dan martabat manusia..

 Ciri-Ciri Ham

 1.Hakiki, artinya HAM adalah hak azazi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
 2.Universal, artinya HAM berlaku untuk semua orang tampa memandang status, suku bangsa,   
   gender
 3.Tidak dapat dicabut, artinya HAM tidak dapat diserahkan atau dicabut.
 4.Tak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan
   politik, atau ekonomi sosial dan budaya.

Macam-Macam Ham

Ham Secara Umum
Hak asasi pribadi (personal right)
Hak asasi ekonomi (poverty right)
Hak asasi politik (political right)
Hak asasi sosial dan kebudayaan (social and cultural right)
Hak asasi untuk memperoleh perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (right of legal equality)
Hak asasi untuk memperoleh perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (prosedural right)

Macam Ham Menurut Uud 45
Hak untuk hidup
 Hak berkeluarga
 Hak mengembangkan diri
 Hak keadilan
 Hak kemerdekaan
 Hak atas kebebasan informasi
 Hak keamanan
 Hak kesejahteraan
 Hak perlindungan dan pemajuan
 Kewajiban menghormati ham orang lain

Macam Ham Menurut Uu 39/1999

 Hak untuk hidup
 Hak untuk berkeluarga
 Hak mengembangkan diri
 Hak memproleh keadilan
 Hak atas kebebasan pribadi
 Hak rasa aman
 Hak atas kesejahteraan
 Hak untuk turut serta dalam pemerintahan
 Hak wanita
 Hak anak

Sejarah Singkat Ham

 Penegakan HAM dimulai dari kaisar HAMMURABI 2500 s/d 1000 SM
 1215 ditanda tangani perjanjian MAGNA CHARTA antara Raja John dari Inggris dan sejumlah bangsawan.
 1629 lahir Petition of Right masa pemerintahan CHARLES I di Inggris.
 1679 lahir Habeas Corpus Act masa pemerintahan CHARLES II di Inggris.
 1689 lahir Bill of Right masa pemerintahan WILLEM III di Inggris.
 1776 lahir Declaration of Indefendence (AS)
 1789 lahir Declaration des Droits de l’homme et du Citoyen (Perancis)
 1918 Rights of Determination naskah yang diusulkan presiden WOODROW WILSON.
 1941 Atlantic Charter (dipelopori oleh FRANKLIN D.ROOSSEVELT)
 perkembangan secara resmi diakui pada deklarasi universal HAM yang diterima PBB 10 Desember 1948.
 1966 Convenants of Human Right


2 Hambatan & Tantangan Dalam Penegakan Ham

Tentang berbagai hambatan dalam pelaksanaan dan penegakan hak asasi manusia di Indonesia, dapat kita identifikasi sebagai berikut:
1. Secara Umum
A.Faktor Kondidisi Sosial-Budaya
1. Stratifikasi dan status sosial; yaitu tingkat pendidikan, usia, pekerjaan, keturunan dan ekonomi masyarakat Indonesia yang multikompleks (heterogen)
2. Norma adat atau budaya lokal yang kadang bertentangan dengan HAM, terutama jika sudah bersinggungan dengan kedudukan seseorang, upacara-upacara sakral, pergaulan dan sebagainya.
3. Masih adanya konflik horizontal dikalangan masyarakat yang hanya disebabkan oleh hal-hal sepele.
B.Faktor komunikasi dan Informasi
1. Letak geografis Indonesia yang luas dengan laut, sungai, hutan, dan gunung yang membatasi komunikasi antar daerah.
2. Sarana dan prasarana komunikasi dan informasi yang belum terbangun secara baik yang mencakup seluruh wilayah Indonesia.
3. Sistem informasi untuk kepentingan sosialisasi yang masih sangat terbatas baik sumber daya manusianya maupun perangkat yang diperlukan.
C. Faktor kebijakkan pemerintah
1. Tidak semua penguasa memiliki kebijakkan yang sama tentang pentingnya jaminan hak asasi manusia.
2. Adakalanya demi kepentingan stabilitas nasional, persoalan hak asasi manusia sering diabaikan.
3. peran pengawasan legislatif dan kontrol sosial oleh masyarakat terhadap pemerintah sering diartikan oleh penguasa sebagai tindakan “pembangkangan”
D.Faktor perangkat perundangan
1. Pemerintahan tidak segera meratifikasi hasil-hasil konvensi internasional tentang hak asasi manusia.
2. Kalaupun ada, peraturan perundang-undangannya masih sulit untuk diimplementasikan.
E. Faktor Aparat dan Penindakannya. (Law Enforcement)
1. Masih adanya oknum aparat yang secara institusi atau pribadi mengabaikan prosedur kerja yang sesuai dengan hak asasi manusia.
2. Tingkat pendidikan dan kesejahteraan sebagian aparat yang dinilai masih belum layak sering membuka peluang (jalan pintas) untuk memperkaya diri.
3. Pelaksanaan tindakan pelanggaran oleh oknum aparat masih diskriminatif, tidak konsekuen, dan tindakan penyimpangan berupa KKN

2.      Menurut Wilayahnya

A.    Dari Dalam Negeri

Kualitas peraturan perundang-undangan. Kualitas peraturan perundang-undangan belum sesuai dengan harapan masyarakat. Ini disebabkan oleh hal-hal berikut:

a. Adanya hukum, sebagai peninggalan atau warisan hukum kolonial.
b. Adanya peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh pemerintahan masa lalu (ORLA) yang bersifat otoriter seperti UU No.11 PPNS/1963 tentang subversi.
Penegakan hukum yang tidak bijaksana karena bertentangan dengan aspirasi masyarakat.
Kesadaran hukum yang masih rendah sebagai akibat redahnya SDM
Rendahnya penguasaan hukum dari sebahagian aparat penegak hukum.
Mekanisme lembaga penegak hukum yang fragmentaris, sehingga sering timbul disparitas penegak hukum dalam kasus yang sama.
Budaya hukum dan HAM yang belum terpadu.
Keadaan geografis Indonesia yang luas.

B. Dari Luar Negeri
Penetrasi ideologi dan kekuatan komunisme.
Penetrasi ideologi dan kekuatan liberalisme.


Tantangan Penegakan Ham
1. Prinsip Universal, yaitu bahwa adanya hak-hak asasi manusia bersifat fundamental dan memiliki keberlakuan universal, karena jelas tercantum dalam piagam PBB dan oleh karenanya merupakan bagian dari keterikatan setiap anggota PBB
2. Prinsip Pembangunan nasional, yaitu bahwa kemajuan ekonomi dan sosial melalui keberhasilan pembangunan nasional dapat membantu tercapainya tujuan peningkatan demokrasi dan perlindungan terhadap asasi manusia.
3. Prinsip Kesatuan hak-hak asasi manusia, yaitu berbagai jenis atau kategori hak-hak asasi manusia, yang meliputi hak-hak sipil dan politik disatu pihak dan hak-hak ekonomi, sosial dan kultural dipihak lain.
4. Prinsip Objektivitas atau Non Selektivitas, yaitu penolakkan terhadap pendekatan atau penilaian terhadap pelaksanaan hak-hak asasi pada suatu negara oleh pihak luar, yang hannya menonjolkan salah satu jenis hak asasi manusia saja mengabaikan hak-hak asasi manusia lainya.
5. Prinsip Keseimbangan, yaitu keseimbangan dan keselarasan antara hak-hak perseorangan dan hak-hak masyarakat dan bangsa, sesuai dengan kodrat manusia sebagai makhluk individual dan makhluk sosial sekaligus.
6. Prinsip Kompetensi nasional, yaitu bahwa penerapan dan perlindungan hak-hak asasi manusia merupakan kompetensi dan tanggung jawab nasional.
7. Prinsip Negara Hukum, yaitu bahwa jaminan terhadap hak asasi manusia dalam suatu negara dituangkan dalam aturan-aturan hukum, baik hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis.

1. Pelanggaran Hak Asasi Manusia Internasional
Selama abad ke-20 dengan perang dunia I dan II, jutaan orang yang terdiri atas anak-anak, perempuan, dan laki-laki telah menjadi korban kekejaman yang tidak dapat dibayangkan, yang sangat menggoncangkan hati nurani kemanusiaan. Keprihatinan tersebut kemudian mendorong kesadaran umat manusia untuk mengedepankan pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia, seperti yang dideklarasikan oleh PBB yaitu Universal Declaration of Human Rights yang menjadi dasar hukum internasional baru bagi persolalan HAM.
Pelanggaran HAM melibatkan pemerintahan otoriter dengan dalih menciptakan stabilitas nasional, dan menganggap hal tersebut merupakan urusan dalam negeri yang bersangkutan dan menentang campur tangan dunia internasional. Disamping itu pelanggaran HAM juga dilakukan oleh kelompok kecil atau individu yg menggunakan kekerasan.
Namun demikian terdapat reaksi keras dari dunia internasional terhadap tindak kekejaman di beberapa negara pada masa 1990-an terutama di Rwanda dan bekas Yugoslavia. Hal ini mendorong dibentuknya pengadilan internasional yang hendak mengadili persoalan kejahatan kemanusiaan selama masa perang di negara tersebut, sebuah lembaga bernama International Criminal Court mulai bekerja pada tahun 2000. untuk mengadili kejahatan perang, pembersihan Etnik, kejahatan terhadap kemausiaan dan kejahatan agresi.

2. Proses Peradilan Terhadap Pelanggar Hak Asasi Manusia Internasional
Dalam rangka menyelesaikan masalah pelanggaran HAM, PBB membentuk Komisi PBB untuk HAM.
Cara kerja Komisi PBB untu HAM untuk sampai pada proses peradilan HAM internasional, adalah SBB:

1. Melakukan pengkajian terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan baik dalam suatu negara tertentu maupun secara global.
2. Seluruh temuan komisi ini dimuat dalam yearbook of Human Rights yang disampaikan kepada Sidang Umum PBB.
3. Setiap warga negara dan atau negara anggota PBB berhak mengadu kepada komisi ini.
4. MI sesuai dengan tugasnya, segera menindaklanjuti baik pengaduan oleh anggota maupun warga negara anggota PBB, serta hasil pengkajian dan temuan komisi HAM PBB untuk diadakan penyedikan, penahanan, dan proses peradilan.

Konsekwensi Jika Suatu Negara Tidak Menegakkan Ham
Konsekwensi dari dalam negeri, yakni kepercayaan warga negara terhadap pemerintah akan pudar dan merosot serta menimbulkan sikap apatis terhadap pemerintahnya sendiri, rasa ikut memiliki dan mendukung pemerintah negaranya akan hilang, dapat terjadi keadaan kekacauan ( chaos) dan instabilitas dalam negara tersebut, dan mungkin akan timbul usaha-usaha untuk mengganti pemerintahan secara konstitusonal.
Dalam hubungan internasional( luar negeri) akan timbul kesan buruk dan mencoreng citra baik Indonesia di dunia internasional yang selanjutnya berakibat terjadi kemerosotan kepercayaan terhadap negara tersebut, dalam jangka pendek dan jangka panjang Indonesia akan dikucilkan dari kerjasama internasional yang berakibat sbb :
Memperbesar pengangguran
Memperlemah daya beli masyarakat
Memperbesar jumlah anggota masyarakat miskin
Memperkecil income / pendapatan nasioanal
Merosotnya tingkat kehidupan masyarakat
Kesulitan memperoleh bantuan dan mitra kerja negara asing

Sanksi Internasional Atas Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Ada beberapa sanksi yang dikenakan terhadap suatu negara oleh dunia internasional yang dianggap melangggar HAM, antara lain sbb:

Diberlakukan travel warning terhadap warga negaranya.
Pengalihan Investasi Atau Penanaman Modal Asing
Pemutusan Hubungan Diplomatik
Pengurangan Bantuan Ekonomi
Pengurangan Tingkat Kerja Sama
Pemboikotan Produk Ekspor
Embargo Ekonomi
Kesepakatan Organisasi Regional / Internasional.

Proses Penegakan Hak Asasi Manusia Di Indonesia
Sejauh ini telah dilakukan penyempurnaan di berbagai aspek penegakan dan perlindungan hak asasi manusia, diantaranya sebagai berikut:
1. Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia
Tentang pengadilan HAM yang telah dibentuk dapat dideskripsikan sebagai berikut
a. Bertugas dan berwenang memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
b. Berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan di luar batas territorial wilayah negara RI oleh warga negara Indonesia.
c. Pengadilan HAM dibentuk sesuai dengan UU No. 26 Tahun 2000. Diundangkan tanggal 23 Nopember 2000 dan dituangkan dalam Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 208.
d. Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM yang berat yang diharapkan dapat melindungi hak asasi manusia.
Yang Termasuk Dalam Pelanggaran Ham Berat Adalah Sebagai Berikut:
Kejahatan Genocide yaitu setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebahagian kelomok bangsa, ras, kelompok etnis, atau kelompok agama dengan berbagai cara seperti:
1.Membunuh anggota kelompok
2.Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok.
3.Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebahagiaan.
4.Memaksakan tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok 5.Memindahkan kelompok secara paksa ke kelompok lain.
-Kejahatan kemanusiaan yaitu suatu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik, yang diketahui bahwa serangan itu ditujukan secara lansung terhadap penduduk sipil, berupa hal-hal sebagai berikut:
* Pembunuhan
* Pemusnahan dan penyiksaan
* Perbudakan
*pengusiran/pemindahan penduduk secara paksa.
*Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar ketentuan pokok hukum internasional.
*Perkosaan, perbudakan seksual pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bntuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
*penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin, atau alasan lain yang telah diakui secara universal yang dilarang menurut hukum internasional.
*Tindakan apartheid
*penghilangan orang secara paksa.

2. Pelaksanaan Penegakan Hak Asasi Manusia Dalam Masyarakat, Bangsa, Dan Negara.
Agar tercipta kepastian hukum dan rasa aman dalam masyarakat paling tidak harus dilakukan hal-hal sebagai berikut:
1.Dalam masyarakat perlu ditegakan norma yang mencerminkan keadilan dan perlindungan hak warga masyarakat.
2.Mengutamakan kekeluargaan dan komunikasi yang intensif bila terjadi permasalahan dalam masyarakat.
3.Dilakukan pengusutan secara tuntas terhadap berbagai perkara kejahatan agar terjadi kepuasan batin dan kepercayaan terhadap penegak hukum.
4.Hasil pengusutan diselesaikan dan diproses sesuai dengan mekanisme hukum.
5.Perlu perlindungan korban dan saksi pelanggaran hak asasi manusia
6.Setiap korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat/ahli warisnya dapat memperoleh kompensasi, rehabilitasi.
3. Pelaksanaan Pengadilan Hak Asasi Manusia
Keseriusan pemerintah dalam menangani pelanggaran terhadap hak asasi manusia dapat kita lihat dari indikator sbb:
1. Mantan Kapolres Dili AKBP Hulman Goultom, dijatuhi hukuman 3 tahun penjara oleh pengadilan Ad hoc, Jakarta Pusat. Karena terdakwa dinilai terbukti tidak mencegah dan gagal melakukan pengendalian terhadap penyerangan yang dilakukan masa pro integrasi pada sebelum dan sesudah jajak pendapat di Timor Timur.
2. Istri Omar Al-Farouk, Mira Agustina akan menggugat Amerika Serikat ke Mahkamah Internasional, menganggap penangkapan Al-Farouk melanggar HAM.

Tujuh Berpartisipasi Terhadap Penegakan Ham Dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa Dan Bernegara.
Pelaksanaan penegakan dan perlindungan HAM sangat ditentukan oleh manusia dan masyarakatnya, disamping tentu dilengkapi oleh aturan yang baik dan lengkap.
Untuk menjamin dan melindungi hak asasi manusia ada beberapa hal yang diperlukan antara lain; aturan hukum, aparat penegak hukum dan juga faktor kesadaran masyarakat, dan juga diperlukan menggalakan upaya-upaya lain yaitu:
1. Sosialisasi Hukum Dan Hak Asasi Manusia
Dalam rangka sosialisasi hukum, yakni memasyarakatkan aturan dan pengetahuan hukum serta penghargaan terhadap hak asasi manusia kepada khalayak umum, perlu dilakukan dengan cara dan metode yang tepat. Serta perlu dilakukan kerjasama yang baik dari semua pihak, terutama dari kalangan aparat negara maupun penegak hukum serta dari media massa.
2. Peningkatan Kesadaran Hukum Dan Penghargaan Hak Asasi Manusia
Apabila kesadaran hukum dan penghargaan hak asasi manusia semakin tinggi maka masyarakat semakin maju dan berkualitas. Itu dapat ditandai dengan hal-hal berikut:
a.Masyarakat menghindari prilaku atau praktek main hakim sendiri dalam menyelesaikan persoalan.
Salah satu tanda kemajuan peradaban dalam masyarakat adalah, bila persoalan yang timbul diselesaikan dengan cara musyawarah dan kekeluargaan sebagai bukti penghargaan terhadap hak asasi manusia. Sedangkan main hakim sendiri di samping melanggar/tidak dibenarkan hukum juga melanggar hak asasi manusia.
b.Tokoh dan pemimpin masyarakat dapat menjadi contoh teladan bagi warga masyarakatnya.

EVALUASI
Pilih satu jawaban yang benar

1.      Manusia merupkan makhluk Tuhan yang paling sempurna. Oleh karena itu, manusia mengemban kewajiban untuk …
a.       Bersyukur pada Tuhan Yang Maha Pengasih
b.      Berbakti dan mengabdi kepada Tuhan
c.       Saling membantu satu sama lain
d.      Mempertahankan hidupnya
e.       Saling mencintai

2.      Manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan secara kodrati pasti berhubungan dengan manusia lain, hal ini berate manusia sebagai makhluk …
a.       Individu
b.      Sosial
c.       Yang paling mulia
d.      Monodualis
e.       Pribadi

3.      Berikut ini yang bukan merupakan factor yang diperkiran menjadi identitas bersama suatu bangsa adalah …
a.       Primordial
b.      Sakral
c.       Sejarah
d.      Bhineka Tunggal Ika
e.       peperangan

4.      Pengakuan Negara lain berdasarkan hukum internasional disebut …
a.       De Facto
b.      De Jure
c.       Deklaratif
d.      Del Home
e.       Konstitutif

5.      Negara terbentuk atas dasar kekuasaan yang diciptakan oleh mereka yang paling kuat dan berkuasa, merupakan teori terbentuknya Negara yaitu …
a.       Teori kekuasaan
b.      Teori perjanjian
c.       Teori ketuhanan
d.      Teori kerakyatan
e.       Teori pendudukan

6.      Wilayah lautan suatu Negara yang lebih dari 200 mil laut disebut …
a.       Laut Teritorial
b.      Zona bersebelahan
c.       Zona Ekonomi Ekslusif
d.      Landas Benua
e.       Laut Bebas

7.      Berikut ini yang bukan merupakan unsur terbentuknya suatu Negara adalah …
a.       Wilayah
b.      Rakyat
c.       Pemerintah yang berdaulat
d.      Pengakuan dari Negara lain
e.       Para petinggi yang berkuasa

8.      Proses terbentuknya Negara kibat naiknya lumpur sungai aatau timbul dari dasar laut merupakan teori …
a.      Cessie
b.      Accessie
c.       Fusi
d.      Occupatie
e.       Anexatie

9.      Negara yang terdiri dari beberapa Negara bagian yang tidak berdaulat disebut …
a.       Monarkhi
b.      Serikat
c.       Konfederasi
d.      Uni
e.       Kesatuan

10.  Sifat hakikat Negara yang mempunyai kekuatan fisik secara legal, berarti negara mempunyai sifat …
a.       Mencakup semua
b.      Monopoli
c.       Mengayomi
d.      Memaksa
e.       Memperalat

11.  Berikut ini merupakan batas-batas satu Negara menurut ilmu pasti adalah …
a.       Sungai
b.      Garis lintang
c.       Laut
d.      Pegunungan
e.       Tembok

12.  Fungsi negara untuk membuat undang-undang yaitu …
a.       Legislative
b.      Eksekutif
c.       Yudikatif
d.      Federative
e.       Politik

13.  Keasadaran bangsa Indonesia dipengaruhi oleh factor dari dalam yaitu …
a.       Keinginan untuk merdeka
b.      Kemenangan Jepang atas Rusia
c.       Piagam Atlantik Charter
d.      Pengaruh revolusi Perancis
e.       Gerakan kemerdekaan di Filiphina

14.  Rasa Nasionalisme bangsa Indonesia diawali pada masa … .
a.       Kebangkitan nasional
b.      Sumpah pemuda
c.       Timbulnya persatuan bangsa
d.      Orde lama
e.       Orde baru

15.  Ajaran untuk mencintai bangsa dan Negara adalah … .
a.       Patriotism
b.      Sukuisme
c.       Sosialisme
d.      Nasionalisme
e.       Komunisme

16.  Makna yang terkandung dalam alinea ketiga Pembukaan UUD 1945, bahwa kemerdekaan didapat atas … .
a.       Semanagat patriotik setiap bangsa
b.      Perjuangan seluruh rakyat Indonesia
c.       Perjuanagan dan rahmat Allah
d.      Kerjasama dari seluruh bangsa
e.       Adanya dukungan negara lain

17.  Suatu kumpulan peraturan yang berisi perintah atau suatu larangan yang disertai dengan sanksi yang tegas bagi mereka yang melanggar, yaitu … .
a.       Pancasila
b.      Undang-undang
c.       Hukum
d.      Norma
e.       Perda

18.  Berikut ini merupakan unsur-unsur hukum, kecuali … .
a.       Bersifat memaksa
b.      Memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran
c.       Bersifat lemah
d.      Peratuaran diatur oleh badan resmi yang berwajib
e.       Bersifat mengatur

19.  Hukum yang berlaku di suatu wilayah negara disebut hukum … .
a.       Lokal
b.      Nasional
c.       Daerah
d.      Inernasional
e.       Alam

20.  Yang menjadi sumber  hukum nasional yaitu … .
a.       UUD 1945
b.      Perda
c.       Pancasila
d.      Peraturan pemerintah
e.       Kepres

21.  Berikut ini yang merupakan hukum publik adalah … .
a.       Hukum keluarga
b.      Hukum  acara
c.       Hukum  administrasi Negara
d.      Hukum tata Negara
e.       Hukum pidana

22.  Hukum yang berlaku untuk masa yang akan dating disebut … .
a.       Hokum positif
b.      Ius contitutum
c.       Ius constituendum
d.      Hukum
e.       Ius sanguinus

23.  Menurut isinya norma itu berwujud … .
a.       Anjuran dan saran
b.      Perintah dan tantangan
c.       Aturan dan sanksi
d.      Nasihat dan doktrin
e.       Perintah dan sanksi

24.  Yang bertindak sebagai penuntut umum adalah … .
a.       Jaksa
b.      Hakim
c.       Polisi
d.      Presiden
e.       Pembela

25.  Memberi kasasi termasuk tugas dan wewenang  … .
a.       Kejaksaan
b.      Kepolisian
c.       Mahkamah konstitusi
d.      Mahkama agung
e.       Pengadilan negeri

26.  Istilah KKN muncul dan mulai dikenal luas sejak berakhirnya pemerintahan orde baru …
a.       Orde lama
b.      Orde baru
c.       Orde reformasi
d.      Megawati Soekarno Putri
e.       Gus Dur

27.  Tindakan untuk mengutamakan sanak saudara atau teman dalam menduduki jabatan dalam suatu perusahaan atau pemerinthan disebut … .
a.       Korupsi
b.      Kolusi
c.       Nepotisme
d.      Konspirasi
e.       Koalisi

28.  Tindakan melanggar hukum dengan cara memperkaya diri sendiri dan merugikan Negara disebut … .
a.       Korupsi
b.      Kolusi
c.       Nepotisme
d.      Konspirasi
e.       Koalisi

29.  Salah satu pencegahan suapaya tidak terjadi korupsi dalam pegawai diantaranya dengan …
a.       Gaji yang kecil
b.      Tidak diberi kewenangna jabatan
c.       Kerja lembur
d.      Diberikan kesejahteraan memadai
e.       Tidak diberi kesempatan

30.  Bagi pejabat yang melanggar dan melakukan korupsi sebaiknya ….
a.       Dioberi teguran
b.      Diberi hukuman
c.       Diperingatkan
d.      Dipindahtugaskan
e.       Dipecat dari jabatan dan dihukum

31.  Berikut ini merupakan faktor-faktor penyebab terjadinya korupsi, kecuali … .
a.       Struktur pemerintahan yang lemah
b.      Kuatanya pendidikan agama dan etika
c.       Tidak adanya sanksi yang keras
d.      Kolonialisme
e.       Perubahan radikal

32.  UU yang mengatur tentang pemberantasan tindak pidana korupsi ….
a.       UU No.20 tahun 2001
b.      UU No.25 Tahun 2003
c.       UU No. 26 Tahun 2006
d.      UU No.30 Tahun 2002
e.       UU No.15 Tahun 2002

33.  Hak-hak asasi pribadi meliputi  … .
a.       Hak asasi sosial
b.      Hak asasi ekonomi
c.       Hak asasi politik
d.      Hak asasi menyatakan pendapat
e.       Hak asasi tata cara peradilan

34.  Hak asasi manusia bersifat universal, artinya ….
a.       Berlakunya bagi seluruh Negara-negara yang merdeka
b.      Berlaku bagi seluruh umat manusia
c.       Perbuatan yang banya ditulis dalam berbagai dukumen
d.      Kewajiban bagi Negara yang merdeka mengakui hak asasi
e.       Tercantum dalam piagam pendirian PBB

35.  Bagi warga negara yang tidak mampu apabila terkena kasus pelanggaran HAM berhak untuk memperoleh bantuan hukum dari … .
a.       Komnas HAM
b.      LBH
c.       KPU
d.      KPK
e.       MA

36.  Nilai dasar yang terkandung dalam UUD 1945 ialah menjunjung tinggi hak asasi manusia dengan berpangkal pada … .
a.       Kesamaan hak, kewajiban, dan wewenang warga Negara
b.      Keseimbangan antara individu dan masyarakat
c.       Pengakuan dan jaminan hak asasi pribadi
d.      Hak-hak kodrati seorang manusia
e.       Pengakuan warga Negara sebagai makhluk pribadi dan sosial

37.  Di bawah ini fungsi Negara secara umum, kecuali … .
a.       Memelihara ketertiban
b.      Kesewenang-wenangan (tirani)
c.       Pertahanan
d.      Kesejahteraan
e.       Keadilan

38.  Cinta tanah air akan menimbulkan sikap rela berkorban bagi warga Negara. Hal ini berarti bahwa kita akan …
a.       Membela tanah air dari musuh bila diperlukan
b.      Berusaha untuk mengenang tanah air
c.       Menyumbang harta untuk tanah air
d.      Siap mengorbankan jiwa dan raga untuk membela bangsa dan Negara
e.       Selalu menyarankan semua warga untuk bayar pajak

39.  Wujud patriotisme seorang pealajar ….
a.       Tidak pernah absen
b.      Membayar uang sekolah secara tertib
c.       Hormat dan patuh kepada orang tua
d.      Berdoa setiap akan mulai belajar
e.       Mengikuti upacara dengan tertib

40.  Piagam pertma yang mencerminkan hak asasi manusia adalah … .
a.       Magna Charta
b.      Bill of Right
c.       Hobeas Corpus Act
d.      Universal Declaration
e.       Declaration of Indefendent














                             


Tidak ada komentar:

Posting Komentar