Minggu, 07 Agustus 2011

PERHITUNGAN ZAKAT

1, Penghitungan Zakat Atas Emas & Perak


Contoh Soal 1

Seorang Memiliki harta kekayaan sebagai berikut:
à Tabungan Bank                                                                    Rp. 5.000.000,-
à Tabungan uang tunai                                                         Rp. 2.000.000,
à Perhiasan emas (berbagai bentuk) 100 gram
à Utang jatuh tempo                                                               Rp. 1.500.000,-

Catatan:

à Emas seberat 85 gram dipakai sebagai perhiasan.
à Asumsi harga emas Rp. 70.000,-
à Tabungan tidak temasuk bunga.
à Nishab yang bersangkutan telah terjadi tepat 1 tahun yang lalu.

Zakat yang harus dikeluarkan :

à Uang tabungan Bank                     Rp. 5.000.000,-
à Tabungan uang tunai                     Rp. 2.000.000,-
à Emas 15 gram @ Rp.70.000,-          Rp. 1.050.000,-

Jumlah                               Rp. 8.050.000,-


à Utang                                                   Rp. 1.500.000,-
                         Saldo                                                Rp. 6.550.000,-

Besar nishab adalah 85 gr x Rp.70.000,-= Rp.5.950.000,-
Besar zakat = 2,5% x 6.550.000,- = Rp. 163.750,-

2. Penghitungan Zakat Atas Perniagaan

 

Contoh Soal 2

Sebuah perniagaan Meubel pada tutup buku per Januari tahun 2000 dengan keadaan sbb:
à Stok meubel 5 set seharga                         Rp. 10.000.000,-
à Uang tunai/bank                                          Rp. 15.000.000,-
à Piutang                                                            Rp.   2.000.000,-
Jumlah                              Rp. 27.000.000,-
à Utang                                                               Rp   7.000.000,-
Saldo                                  Rp. 20.000.000,-

Besar zakat: 2,5% x 20.000.000,- = Rp. 500.000,-

3. Penghitungan Zakat Atas Penghasilan Profesi

 

Contoh Soal 3

à Pendapatan bulanan         Rp. 2.000.000,-
à Pendapatan lainnya           Rp.    600.000,-
à Total                                          Rp. 2.600.000,-
Zakat : nilai total x 2,5%, yaitu Rp. 65.000,-

4. Penghitungan Zakat Atas Saham

 

Contoh Soal 4

Nyonya Salamah memiliki 500.000 lbr saham PT. Abdi Ilahi. Hanya nominal Rp. 5.000,- per lbr. Pada Akhir tahun buku tiap lbr lembar saham memperoleh deviden Rp. 300,-

Penghitungan Zakat :

à Nilai saham (book value)                           Rp. 2.500.000.000,-
(500.000 x Rp. 5.000,-)
à Deviden (500.000 x Rp.300,-)                     Rp.150.000.000,-
à Total                                                                  Rp.2.650.000.000,-
Zakat 2,5% x Rp. 2.650.000.000,- =         Rp. 66.750.000,-

5. Penghitungan Zakat Atas Rezki Tak Terduga/Hadiah

 

Contoh Soal 5

Fitri memperoleh hadiah dari tabungan Ummat Bank Mu’amalat, berupa voucher umrah seharga 2000 US$. Pajak undian ditanggung pemenang.

Perhitungan Zakat :

à Nilai hadiah                                        US$ 2.000,-
à Pajak 20% x US$ 2.000,-                    US$    400,-
à Total penerimaan                             US$ 1.600,-

Zakat 20% x US$ 1.600,- = US$ 320,- Ada juga yang berpendapat 2,5%, yakni 2,5% x US$ 1.600,- = US$ 54,-

6. Penghitungan Zakat Atas Hasil Pertanian

 

Contoh Soal 6

Pada sawah tadah hujan ditanami padi. Dalam pengolahan dibutuhkan pupuk dan insektisida seharga Rp. 200.000,-. Hasil panen 5 ton beras, 1 kg beras harganya Rp. 1.000,-.

Perhitungan Zakat :

à Hasil panen (bruto) 5 ton beras    = 5.000 kg
à Saprotan = Rp. 200.000,- atau      =    200 kg
à Netto                                                    = 4.800 kg

Besar zakat: 10% x 4.800 kg = 480 kg. Jika airnya disirami (ada biaya) maka zakatnya : 5% x 4.800 kg = 240 kg.

7. Penghitungan Zakat Atas Binatang Ternak

 

Contoh Soal 7

Seorang peternak ayam broiler memelihara 100 ekor ayam perminggu, pada akhir tahun (tutup buku) terdapat laporan keuangan sbb:
à Stok ayam broiler 5.600 ekor (dalam berbagai umur) Rp. 15.000.000,-
à Uang kas/bank setelah pajak       Rp. 10.000.000,-
à Stok pakan dan obat-obatan      Rp.   2.000.000,-
à Piutang (dapat tertagih)                Rp.   4.000.000,-
à Jumlah                                                 Rp. 31.000.000,-
à Utang jatuh tempo                           Rp.   5.000.000,-
à Saldo                                                    Rp. 26.000.000,-
Besar zakat = 2,5% x 26.000.000,- = Rp. 650.000,-



Rumusan Harta Yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya

Para Fuqaha kontemporer mencoba untuk menentukan standar yang dapat digunakan untuk mengklasifikasikan harta kekayaan pada asset bergerak atau harta bergerak; ialah asset atau kekayaan yang dapat dipindahkan atau dibawa, seperti uang, perdagangan, atau ternak. Sementara asset tidak bergerak adalah yang tidak mungkin untuk dipindahkan tanpa merubah bentuk, seperti tanah.

Rumusan Tarif Zakat

à Tarif zakat harta bergerak biasanya 2,5%.

à Tarif zakat harta yang tidak bergerak    berkisar antara 5% dan 10% sesuai       dengan usaha yang telah dilakukannya.

à Tarif 20% hanya untuk barang temuan (rikaz).


Nishab Zakat

à Nishab zakat pertanian 5 Ausuq. Ausuq jama’ dari wasaq, 1 wasaq = 60 sha’, sedangkan 1 sha’ = 2,176 kg, maka 5 wasaq adalah  5 x 60 x 2,176 = 652,8 kg.             Hitungan tersebut adalah untuk makanan pokok atau gabah, maka jika diberaskan, nishab tersebut menjadi 520 kg.

à Nishab Emas 20 dinar, 1 dinar =   4,25 gram, maka nishab emas   adalah 20 x 4,25 gram = 85 gram.

à Nishab Perak adalah 200 dirham,1dirham = 2,975 gram, maka nishab perak adalah 200 x 2,975 gram = 595 gram.


Penggunaan Tahun Qomariyyah atau Tahun Syamsiyyah

Pada Mu’tamar zakat tahun 1984 M/1404 H telah disepakati bahwa bulan Syamsiyyah waktunya lebih panjang dibanding tahun Qomariyyah, dengan perbandingan sebelas hari, maka pengguna tahun Syamsiyyah harus memperhitungkan perbedaan tersebut. Maka akibatnya nishab zakat (perusahaan misalnya) yang menggunakan hitungan Syamsiyyah 365 hari, tidak dengan tarif 2,5%, akan tetapi menjadi 2,578, yaitu 2,5 x 365/354.

Zakat Pertanian

à Tarif zakat pertanian sebagai mana yang diungkapkan Rasulullah Saw. adalah: 10% dari hasil pertanian yang menggunakan air hujan, dan 5% bagi yang menggunakan pengairan buatan.

à Bahwa nishab zakat bagi hasil pertanian adalah 653 kg dalam keadaan kering.

à Biaya-biaya pertanian yang dikenakan dikurangkan atas hasil pertanian tersebut kecuali biaya pengairan jika pengairan tersebut menelan biaya. Hal tersebut jika tanahnya adalah milik pribadi, tapi jika tanah tersebut adalah merupakan tanah sewaan, maka biaya sewa tanah di  masukkan dalam cost “biaya” pertanian tersebut.

à Hutang-hutang yang berkaitan dengan biaya pertanian juga dikurangkan atas hasil pertanian, sedangkan hutang pribadi tidak.

à Biaya pengairan tidak dimasukkan dalam bagian biaya yang menjadi pengurang hasil pertanian, karena biaya tersebut adalah termasuk variabel yang menjadikan perubahan tarif variabel.

à Bagi tanah yang disewa, maka zakat pertanian dikenakan atas si-penyewa, karena zakat dikenakan atas hasil bukan atas tanah, sedangkan bagi si-pemilik tanah dikenakan zakat manfaat atas harta.

à Bila tanaman dan buah-buahan itu dihasilkan dari kontrak bagi hasil antara pemilik tanah dengan petani yang melaksanakannya, maka kewajiban zakatnya ditanggung sesuai persentasi masing-masing pihak jika mencapai nishab.


Zakat Hasil Laut dan Galian

à Harta galian adalah yang didapatkan dari perut bumi baik cair seperti minyak, atau padat, atau berupa gas, atau berupa besi sulfur, dll. Sedangkan ikan, mutiara, marjan dan sebangsanya adalah merupakan harta yang didapat dari lautan dan dasar zakat bagi harta tersebut adalah termasuk kategori harta yang tidak bergerak. Maka tarifnya berkisar antara 5% dan 10%.

à Kaidah yang harus diperhatikan.

§  Harta tersebut dalam kategori harta yang tidak disyaratkan haul, juga tidak disyaratkan nishab.
§  Jika harta tersebut didapat tidak melalui jerih payah, maka tarifnya adalah 20%, akan tetapi jika dicapainya melalui jerih payah, maka tarifnya adalah 10% (Qordhawi, Fiqh Zakat).
§  Sedangkan Perusahaan tambang yang mendapat izin eksplorasi hasil tambang tarif zakatnya adalah 2,5% seperti zakat perdagangan yang dikenakan dari modal dan hasil (Pendapat Jumhur Ulama).

Zakat Hasil Manfaat

Sesuatu yang kita pergunakan tidak wajib dikenai zakat sesuai dengan apa yang pernah diungkapkan Rasulullah Saw. Adapun harta yang tidak kita gunakan, tetapi harta tersebut mendatangkan pemasukan seperti rumah yang disewakan, atau tanah, atau barang lainnya, maka hal tersebut dapat dinenai zakat, dan disebut sebagai harta yang diambil manfaatnya. Keputusan tersebut telah diambil oleh para ulama dalam pertemuan pembahasan zakat di Kuwait tahun 1894. Maka yang termasuk dalam kategori ini adalah:

à Pemasukan dari hasil kontrak rumah, atau      bangunan.

à Pemasukan dari hasil menyewakan sarana    transportasi.

à Pemasukan dari hasil ternak ayam telur dan yang semisalnya.

à Pemasukan hasil dari ternak yang dipekerjakan atau diambil hasilnya.

à Pemasukan dari hasil pokok peternakan seperti wool dan susu.

à Pemasukan dari ternak lebah.

à Pemasukan dari proyek tender bangunan dst.


Untuk Menghitungnya, Hendaknya Memperhatiakan Hal-hal Sebagai berikut :

à Tarif zakat bagi harta yang diambil manfaatnya adalah 2,5%.

à Nishab yang ditentukannya adalah dianalogikan pada nilai emas 85 gram.

à Mengikuti haul dengan mengakumulasikan hasil yang didapat selama setahun, jika sampai nishab, maka wajib dikeluarkan zakatnya sesuai tarif di atas.

à Biaya produksi langsung dan tidak langsung dikurangkan atas hasil tersebut dengan selalu berpedoman pada prinsip tidak berlebih-lebihan dalam cost.

à Jika ada hutang yang berkaitan dengan produksi, maka hal tersebut dikurangkan atas hasil yang didapat.

 

Zakat Atas Obligasi Saham dan Surat Berharga

à Zakat Atas Obligasi :

§  Hukum jual beli obligasi adalah haram menurut syari’at Islam, karena mengandung  unsur suku bunga riba yang diharamkan dan juga termasuk kategori penjualan utang kepada yang tidak berwenang yang tidak dibolehkan. Jika obligasi syari’ah yang tidak berdasar pada bunga, maka ia berkewajiban membayar zakat dari total nilai nominal obligasi yang dia miliki 2,5% dari jumlah keseluruhan.

à Zakat Atas Saham dan Surat Berharga

§  Kebanyakan ulama membolehkan kepemilikan atas sahama karena hal tersebut adalah merupakan gambaran kepemilikan kita atas asset perusahaan tersebut, sementara kepemilikan obligasi yang mengandung unsur riba tidak diperbolehkan.
§  Pada dasarnya suatu perusahaan ketika akan membagi deviden harus menghitung zakatnya. Jika perusahaan yang kita miliki sahamnya tidak mengeluarkan zakat perusahaannya, maka pemilik saham tersebut harus mengeluarkan zakat saham yang dimilikinya dengan memperhatikan kaidah-kaidah berikut:
·         Jika kepemilikan saham tersebut dengan tujuan untuk mendapatkan hasilnya dan investasi, maka tarif yang dikenakan adalah 10% dari deviden dianalogikan pada zakat pertanian.
·         Tapi jika pemilik saham tersebut dengan niat jual beli, maka tarif zakatnya dikenakan 2,5% dari asset yang dimilikinya berikut deviden dengan memperhatikan hal-hal sebagai beikut:
Ø  Zakat dihitung dengan panduan laporan keuangan perusahaan tersebut, yaitu Equity per-jumlah saham sebelum pembagian deviden untuk mengetahui harga saham.
Ø  Jika tidak mendapatkan data laporan keuangan perusahaan, maka untuk mengetahui nilai saham adalah dengan harta pasar yang berlaku pada hari dimana zakat telah wajib (sampai batas haul) ditambah dengan deviden yang didapat dengan tarif 2,5%.
Ø  Sedangkan obligasi yang halal dihitung berdasarkan nilai pasar, kemudian ditambah keuntungan dengan tarif 2,5%.
Ø  Keputusan Mu’tamar Zakat 1404 H menyatakan jika si-pemilik saham tidak dapat mengetahui harta pasarnya yang mengakibatkan dia tidak dapat memperkirakan nilai zakatnya, maka zakatnya adalah 10% dari deviden yang didapat, dianalogikan pada zakat pertanian.

Zakat Binatang Ternak Unta

Nishab dan Kadar Zakat :

à 1-4 Tidak ada zakat                          à  36-45 unta betina 2 tahun

à 5-9 seekor kambing                          à  46-60 unta betina 3 tahun

à 10-14 dua ekor kambing                à  61-75 unta betina 4 tahun

à 15-19 tiga ekor kambing                 à  76-90 2 unta betina 2 tahun

à 20-24 empat ekor kambing           à  91-120 2 unta betina 3 tahun

à 25-35 unta betina 1 tahun


Setiap tambahan 50 unta, seekor unta 3 tahun dan 40 unta seekor unta 2 tahun.

 

Zakat Binatang Ternak Sapi

Nishab dan Kadar Zakat :

à 1-29 Tidak ada zakat

à 30-39 anak sapi

à 40-59 sapi 1 tahun

à 60-69 sapi 2 tahun

à 70-79 dua ekor anak sapi

à 80-89 anak sapi dan sapi 2 tahun

à 90-99 dua sapi 2 tahun

à 100-109 tiga anak sapi

à 110-119 dua anak sapi dan sapi 2 tahun.


Kemudian setiap pertambahan 30 ekor seekor anak sapi dan 40 ekor seekor sapi 2 tahun.

Zakat Binatang Ternak Kambing

Nishab dan Kadar Zakat :

à 1-39 Tidak ada zakat

à 40-120 seekor kambing

à 121-200 dua ekor kambing

à 201-299 tiga ekor kambing

à 300-399 empat ekor kambing


Selanjutnya setiap pertambahan 100 ekor, zakatnya seekor kambing.

 

Zakat Binatang Kuda

à Kuda tunganggan, dan yang dipergunakan tidak dikenakan zakat.

à Kuda yang diperjualbelikan, dianggap sebagai asset perdagangan, maka termasuk pada zakat perdagangan 2,5%.


à Kuda yang diternak dengan maksud    investasi: Kebanyakan Para Ulama mengatakan tidak dikenai zakat. Imam Abu Hanifah berpendapat dikenai zakat sebesar 1 dinar (4.25 gram emas) dengan nishab 5 ekor jika kuda Arab, selain   kuda Arab 2,5% dari nilai kuda tersebut. Dr. Qardhawi berpendapat 2,5% dari nilai kuda-kuda tersebut dengan nishab 5 ekor tanpa      membedakan kuda Arab dan lainnya.

 

Zakat Binatang Ternak Lainnya

à Binatang ternak lainnya (selain yang telah disebutkan dan ada nashnya) menurut sebahagian ulama dikenakan zakat dengan alasan dalil yang umum.

à Mengenai nishab dan kadarnya ulama berbeda pendapat.

à Pertama nishabnya adalah senilai dengan emas 85 gram dan besarnya zakat 2,5% diqiaskan pada harta kekayaan.


Dr. Yusuf Qardhawi berpendapat, nishabnya adalah dianalogikan pada nilai 5 ekor unta atau 40 kambing. Kadanya 2,5%.

 

Zakat Emas

Uang adalah merupakan harta yang bergerak yang dapat digunakan sebagai alat tukar dan alat untuk saving. Dalam menghitung zakat uang hendaknya diperhatikan kaidah-kaidah sbb:

à Zakat uang mencakup zakat emas dan perak, berbagai mata uang juga termasuk rekening yang ada di bank dalam semua bentuknya dan piutang lancar dan surat-surat berharga lainnya.

à Perhiasan emas yang dipakai tidak dikenakan zakat menurut kebanyakan fuqaha, sedangkan zakat piutang ditunaikan setelah cair.

à Saham sebagaimana telah dijelaskan jika untuk tujuan perdagangan 2,5% dari nilai dan devidennya.

à Semua perhiasan yang memiliki nilai seperti intan berlian dikenakan zakat, karena nilainya yang cukup tinggi melebihi emas.

à Nishabnya adalah 85 gram emas.

 

Zakat Penghasilan

Zakat penghasilan adalah yang dikeluarkan dari penghasilan kita atau pendapatan yang didapatkan dari hasil kerja kita, hal tersebut dapat dilakukan:

à Dengan cara mengakumulasikan pendapatan tiap bulan yang mencapai nishab, kemudian ditunaikan zakatnya pada akhir tahun.

à Atau ditunaikan pada tiap bulan kita mendapatkannya.

à Tarifnya adalah 2,5%, sedangkan nishabnya adalah 520 kg beras dengan asumsi pendapatan kotor.

à Utang jangka panjang yang dicicil tiap bulan dapat menjadi pengurang penghasilan.

 

Zakat Perdagangan & Perusahaan

à Dikenakan atas modal yang diputar, keuntungan dan piutang lancar dikurangi hutang dan kerugian. Net asset tetap yang tidak untuk diperdagangkan tidak termasuk harta perdagangan. Cara perhitungan ini disebut dengan pendekatan Syar’iyyah, yaitu Aktiva Lancar-Pasiva Lancar.

à Pendekatan kedua yaitu Pasiva tetap dikurangi Aktiva Tetap.

à Berlaku satu tahun.

à Mencapai nishab yang senilai dengan 85 gram emas.

à Tarif zakatnya 2,5%.

à Dapat dibayar dengan uang atau barang.

à Dikenakan pada perdagangan sendiri maupun perseroan.






 

Komponen Aktiva Lancar

à Kas (hand cash, bank).

à Inventory (bahan baku, produk setengah jadi, produk jadi).

à Piutang (piutang lancar, piutang karyawan).

à Klaim asuransi.

à Biaya dibayar di muka.

 

Komponen Kewajiban Aktiva Lancar

à Hutang (Bank, dagang, surat-surat hutang).

à Premi pihak lain.

à Biaya yang harus dibayar.

à Sewa yang harus dibayar.

à Kewajiban lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar